Halaman

Senin, 16 Agustus 2010

Inilah Persentase Kenaikan Tarif Listrik

Inilah Persentase Kenaikan Tarif Listrik


ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com — DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik bagi semua pelanggan kecuali untuk golongan berdaya 450 VA sampai 900 VA mulai 1 Juli 2010 ini.

Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Darwin Saleh yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Selasa (15/6/2010) kemarin.

Sesuai simulasi yang disampaikan pemerintah, pelanggan rumah tangga 1.300 VA yang sebelumnya memakai listrik rata-rata Rp 134.000 per bulan akan naik Rp 24.000 per bulan dan pelanggan 2.200 VA naik Rp 43.000 menjadi Rp 240.000 per bulan.

Berikut usulan persentase kenaikan TDL dari pemerintah untuk tiap-tiap golongan.

Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-5.500 VA naik sebesar 18 persen, pelanggan sosial 1.300 sampai di atas 200.000 VA naik sebesar 10 persen, pelanggan bisnis 1.300-5.500 VA naik sebesar 16 persen, dan bisnis di atas 200 kVA naik 12 persen.

Adapun pelanggan industri dengan daya 1.300-2.200 VA disetujui naik 6 persen, industri antara 2.200 dan 200.000 VA naik 9 persen, industri di atas 200.000 VA naik 15 persen, pelanggan pemerintah antara 1.300 dan 5.500 VA naik 15 persen, dan pemerintah di atas 200.000 VA naik 18 persen.

DPR juga menyetujui tarif traksi untuk kereta listrik di atas 200.000 VA naik 9 persen, curah untuk apartemen di atas 200.000 VA 15 persen, dan tarif multiguna untuk pesta naik 20 persen.

Adapun untuk pelanggan 6.600 VA ke atas, kenaikan bagi golongan rumah tangga 6.600-200.000 VA, serta bagi golongan bisnis dan pemerintah tidak terkena kenaikan TDL karena sudah dibebani batas hemat 30 persen.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar